SEPUTARBANUA.COM,Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin semakin serius menertibkan bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai dan melanggar peraturan daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir rob dan pemulihan fungsi sungai.
Diketahui, selama hampir sebulan terakhir. Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin secara rutin turun langsung meninjau kondisi sungai di sejumlah kawasan rawan genangan.
Selain pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan, Yamin juga menginstruksikan agar bangunan yang berdiri di badan sungai segera dibongkar.
Tentunya instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas PUPR, Suri Sudarmadiyah, mengatakan pihaknya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Banjarmasin terus melakukan normalisasi sungai dengan menurunkan alat berat berupa excavator serta truk pengangkut sedimen di titik-titik yang mengalami penyempitan.
“Pengerukan dan pembersihan sungai terus kami lakukan, termasuk mengangkat sampah yang menghambat aliran air,” kata Suri, Sabtu (30/1/2026).
Terkait bangunan yang melanggar, Suri menyebut pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Pemilik bangunan yang berdiri di atas badan sungai akan diberikan surat pemberitahuan dan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Warga kami beri waktu untuk membongkar sendiri bangunannya,” tutur Suri.
Selain itu, Dinas PUPR juga akan melakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap batas sempadan sungai guna memastikan fungsi sungai tetap terjaga.
“Kami sedang memetakan sungai-sungai yang saat ini kondisinya semakin menyempit,” tambah Suri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan pihaknya telah memasang spanduk peringatan di sepanjang sungai yang masih terdapat bangunan di sempadan sungai.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 terkait kebersihan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.
Langkah tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor 190 Tahun 2026 tentang penanganan genangan, banjir, serta pengelolaan sungai dan drainase.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif. Spanduk peringatan sudah terpasang dan penertiban diperkuat dengan surat edaran wali kota,” ungkap Muzaiyin.
Ia menambahkan, dalam beberapa hari terakhir Satpol PP telah melakukan pembongkaran bangunan warga di sempadan sungai serta penertiban lapak usaha yang berdiri di bahu jalan.






