Jumat, 17 April 2026
spot_img

UMP Kalsel Naik Jadi Rp 3,7 juta

SEPUTARBANUA. COM, Banjarbaru- Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, resmi mengunci standar upah minimum untuk tahun depan melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.725.000, mencatatkan kenaikan sebesar 6,54 persen atau bertambah Rp228.805 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang merujuk pada regulasi terbaru PP Nomor 49 Tahun 2025.

Selain upah umum, Gubernur Muhidin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi enam sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi di bentangan Bumi Antasari. Berikut rinciannya:

Pertambangan Batu Bara: Rp3.770.000
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Listrik: Rp3.759.000
Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.730.000
Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp3.730.000
Perdagangan Besar Bahan Bakar (Padat, Cair, Gas): Rp3.728.000
Industri Kayu Lapis: Rp3.728.000

Muhidin menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari musyawarah mufakat antara serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli buruh, tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap tumbuh positif.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles