SEPUTARBANUA.COM, Banjarmasin – Menjelang akhir tahun 2025, Polsek Banjarmasin Timur semakin gencar mengungkap kasus peredaran narkoba.
Terbaru, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (43) dan FY (34) dalam pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti hampir 1,5 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MA pada Sabtu (19/11/2025) di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin. Dari tangan MA, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,53 gram.
Kepada polisi, MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari FY yang tinggal di kawasan Jalan Pekapuran Raya. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah FY.
“Di TKP kedua ini, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 1.438 gram atau hampir 1,5 kilogram, serta 47 butir pil ekstasi,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi saat konferensi pers.
Namun, saat penggeledahan dilakukan, FY tidak berada di rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FY pada 17 Desember 2025 di Kabupaten Banjar.
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).
Atas perbuatannya, MA dan FY dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi telah mengantongi identitas pihak yang diduga kuat sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
“FY ini hanya dititipi, istilahnya sebagai ‘gudang’, dan diperintahkan untuk menyalurkan. Dia digaji sekitar Rp 7–8 juta per bulan dan sudah beroperasi kurang lebih empat bulan,” pungkasnya.
Editor: Reza






