SEPUTARBANUA.COM, Amuntai – Mengantisipasi meningkatnya ancaman bencana alam di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1) pagi. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, kader partai, serta para pemangku kepentingan daerah.
Sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie. Keduanya memberikan pemaparan mengenai kebijakan daerah serta pengalaman birokrasi dalam penanganan dan penanggulangan bencana.
Dalam sambutannya, H. Supian HK menyampaikan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat penting mengingat Kalimantan Selatan belakangan ini kerap mengalami bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten dan kota.
“Perda ini perlu dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah daerah dan masyarakat, karena mengatur peran, tanggung jawab, serta mekanisme penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab itu, penyebarluasan regulasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi kondisi darurat bencana.
Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani menjelaskan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi, terutama banjir musiman. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif.
Hal senada disampaikan Abdul Haris Makkie yang menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan peningkatan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan sehingga risiko dan dampak bencana dapat diminimalisasi.






