Jumat, 17 April 2026
spot_img

Pelaku Video Sejenis di Balangan Diringkus Polisi

SEPUTARBANUA.COM,Paringin – Kepolisian Resor (Polres) Balangan bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat. Usai melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung mengamankan dua pria yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut.

Video asusila sesama jenis itu diketahui telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu keresahan publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Balangan segera melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang yang tampil dalam rekaman tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025). Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan perkara pornografi yang dinilai bertentangan dengan norma masyarakat Balangan.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa video tersebut direkam sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Meski direkam jauh sebelumnya, video itu baru menyebar luas dan viral pada 12 Desember 2025.

Polisi kemudian mengidentifikasi dua pelaku, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung. Keduanya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan video tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau yang sesuai dengan latar dalam video viral.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum. Aparat kepolisian juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan sebagai bentuk pendekatan menyeluruh.

“Keterlibatan Kemenag, MUI, dan Dinas Kesehatan merupakan wujud sinergi kami dalam menyikapi dampak sosial dan moral yang timbul di tengah masyarakat akibat peristiwa ini,” ungkap AKBP Yulianor Abdi.

Atas perbuatannya, MF dan HY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara mendalam jalur penyebaran video tersebut hingga akhirnya dapat diakses oleh publik secara luas.(Arya)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles