Senin, 16 Maret 2026
spot_img

Pemkot Banjarbaru Tetapkan UMR Rp 3,8 juta

SEPUTARBANUA.COM, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Banjarbaru Tahun 2026 sebesar Rp 3.843.037,66. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, di ruang utama Pemkot Banjarbaru, Rabu (31/12).

Walikota Lisa menyampaikan bahwa besaran UMR tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2026, sekaligus menjadi capaian membanggakan bagi Kota Banjarbaru.

“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banjarbaru karena untuk pertama kalinya kita dapat menetapkan upah minimum kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan UMR dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya rata-rata pertumbuhan ekonomi Kota Banjarbaru selama tiga tahun terakhir yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi pada periode yang sama.

Menurutnya, penetapan UMR ini diharapkan dapat menjadi kabar baik bagi para pekerja, sekaligus mendorong peningkatan semangat dan produktivitas kerja di Kota Banjarbaru.

“Semoga kebijakan ini mampu memacu motivasi kerja yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” harapnya.

Lebih lanjut, Walikota Lisa menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha melalui harmonisasi serta koordinasi yang berkelanjutan.

“Kita optimistis investasi di Kota Banjarbaru akan terus tumbuh, lapangan kerja semakin terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkelanjutan menuju Banjarbaru EMAS—Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera,” pungkasnya.(Arya)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles